Nama : Lasmini
Nim : 11901264
PERANGKAT PEMBELAJARAN
Perangkat pembelajaran adalah
komponen-komponen yang harus disiapkan oleh seorang guru sebelum melaksanakan
proses pembelajaran. Menurut Zuhdan, dkk (2011:16) perangkat pembelajaran
adalah alat atau perlengkapan unytuk melaksanakan proses yang memungkinkan
pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat
pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik
dikelas, laboratorium atau diluar kelas. Menurut Nazarudin (2007:111) perangkat
pembelajaran adalah segala sesuatu atau beberapa persiapan yang disusun oleh
guru baik secara individu maupun berkelompok agar pelaksaan dan evaluasi
pembelajaran dapat dilakukan secara sistematis dan memperoleh hasil seperti
yang diharapkan.
Dari beberapa definisi diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa perangkat pembelajaran adalah seperangkat media atau
sarana yang digunakan oleh guru dalam proses pembelajaran dikelas, laboratorium
ataupun diluar kelas.
Silabus
Silabus merupakan rencana
pembelajaran jangka panjang pada suatu atau kelompok mata pelajaran tertentu
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber bahan belajar. Silabus sebagai suatu rencana pembelajaran diperlukan
sebab proses pembelajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu yang sudah
ditentukan.
Silabus merupakan produk utama dari
pengembangan kurikulum sebagai suatu rencana tertulis pada suatu satuan
pendidikan yang harus memiliki keterkaitan dengan produk pengembangan kurikulum
lainnya, yaitu proses pembelajaran. Silabus yang dikembangkan dengan tepat dan
efektif akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembelajaran.
Komponen-komponen dalam silabus tersebut harus disusun dan dikembangkan secara
sistematis dan sistemik, dan dalam pengembangannya harus berorientasi pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah dikembangkan oleh BSNP.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Didalam panduan teknis penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disebutkan bahwa, rencana pelaksaan
pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari satu materi pokok atau
tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
siswa dalam upaya mencapai kompetensi dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusub RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktiif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Rencana
pelaksanaan pembelajaran disusun berdasarkan kompetensi dasar dan subtema dan
dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih.
Media Pembelajaran
Media pembelajaran adalah alat-alat
bantu yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan proses belajar mengajar, mulai
dari buku sampai penggunaan perangkat elektronik dikelas. Media pembelajaran
berfungsi untuk menjelaskan atau memvisualisasikan suatu materi yang sulit
dipahami jika hanya menggunakan ucapan verbal.
Berikut ini berbagai macam pengertian
dari media pembelajaran :
Tekologi pembawa pesan yang dapat
dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran.
Sarana fisik untuk menyampaikan
materi pembelajaran.
Sarana komunikasi dalam bentuk cetak
maupun pandang dengar beserta perangkat kerasnya.
Alat untuk memberi perangsang bagi
siswa supaya terjadi proses belajar.
Segala sesuatu yang dapat digunakan
untuk menyalurkan pesan yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan
kemauan siswa untuk belajar.
Alat komunikasi yang digunakan dalam
proses pembelajaran untuk membawa informasi berupa materi ajar dari guru kepada
murid sehingga murid menjadi lebih tertarik untuk mengikuti kegiatan
pembelajaran.
Bahan Ajar
Bahan ajar merupakan suatu bahan atau
materi pelajaran yang disusun secara sistematis yang digunakan guru dan siswa
dalam pembelajaran untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Widodo dan Jasmadi
dalam Ika Lestari (2013:1) menyatakan bahwa bahan ajar adalah seperangkat
sarana atau alat pembelajaran yang berisikan materi pembelajaran, metode,
batasan-batasan dan cara mengevalusi yang di desain secara sitematis dan
menarik dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu mencapai kompetensi
dan subkompetensi dengan segala kompleksitasnya. Pengertian ini menjelaskan
bahwa suatu bahan ajar haruslah dirancang dan ditulis dengan kaidah
intruksional karena akan digunakan oleh guru untuk membantu dan menunjang
proses pembelajaran. Bahan atau materi pembelajaran pada dasarnya adalah isi
dari kurikulum, yakni berupa mata pelajaran atau bidang studi dengan topic dan
subtopic dan rinciannya (Ruhimat, 2011:152).
Dari pengerian diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa bahan ajar hendaknya dirancang dan ditulis sesuai dengan
kaidah pembelajaran, yaitu disesuaikan dengan materi pembelajaran, disusun
berdasarkan atas kebutuhan pembelajaran, terdapat bahan evaluasi, serta bahan
ajar tersebut menarik untuk dipelajari oleh siswa.
Lembar Kerja Siswa (LKS)
Menurut Fahrie (2012) lembar kerja
siswa (LKS) adalah lembaran-lembaran yang digunakan sebagai pedoman didalam
pembelajaran serta berisi tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik dalam
kajian tertentu. Menurut Sudrajat (2009) lembar kerja siswa adalah
lembaran-lembaran berisi tugas yang harus dikerjakan siswa. Lembaran kerja
siswa merupakan materi ajar yang sudah di kemas sedemikian rupa, sehingga
peserta didik diharapkan dapat mempelajari materi ajar tersebut secara mandiri.
Dalam lembar kerja siswa, peserta didik akan mendapatkan materi, ringkasan, dan
tugas yang berkaitan dengan materi. Selain itu peserta didik juga dapat
menemukan arahan yang terstruktur untuk memahami materi yang diberikan. Dan,
pada saat bersamaan peserta didik diberi materi serta tugas yang berkaitan
dengan materi tersebut (Belawati dkk, 2007:3.27). Sedangkan menurut Andi
Prastowo (2011:204) lembar kerja siswa merupakan suatu bahan ajar cetak berupa
lembaran-lembaran kertas yang berisi materi, ringkasan, dan petunjuk-petunjuk
pelaksanaan tugas pembelajaran yang harus dikerjakan oleh peserta didik, yang
mengacu pada kompetensi dasar yang harus dicapai.
Perangkat Evaluasi
Menurut William A. Mohrens (1984:10)
evaluasi adalah proses pengambaran dan penyempurnaan informasi yang berguna
untuk menetapkan alternative. Evaluasi bisa mencakup arti tes dan measurement
dan bisa juga berarti diluar keduanya. Hasil evaluasi bisa memberi keputusan
yang professional. Seseorang dapat mengevaluasi baik dengan data kuantitatif
maupun kualitatif. Menurut Arifin (2013:5) evaluasi adalah suatu proses bukan
suatu hasil (produk). Hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi adalah
gambaran kualitas dari pada sesuatu, baik yang menyangkut tentang nilai atau
arti. Sedangkan kegiatan untuk sampai kepada pemberian nilai dan arti itu
adalah evaluasi. Gambaran kualitas yang dimaksud merupakan konsekuensi logis
dari proses evaluasi yang dilakukan. Proses tersebut tentu dilakukan secara
sistematis dan berkelanjutan, dalam arti terencana, sesuai dengan prosedur dan
aturan, dan terus menerus. Pada hakikatnya evaluasi adalah suatu proses yang
sistematis dan berkelanjutan untuk menetukan kualitas (nilai dan arti) dari
pada sesuatu, berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu dalam rangka
mengambil sesuatu keputusan.
Jadi dari definisi diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa evaluasi adalah mengukur dan menilai untuk menentukan
kualitas dari pada sesuatu, terutama yang berkenaan dengan nilai dan arti.